PRESNAPOS.COM,KEPRI – Dalam upaya pengawasan terhadap areal perizinan serta pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengadakan rapat koordinasi (Rakor) monitoring.
Rakor merupakan Pendalaman Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Terkait area Perizinan dan Area Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemprov Kepri.
Rakor digelar di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa, 27 Agustus 2024.
Pada rakor tersebut, Kasatgas Korsupgah Wilayah I KPK RI, Uding Juharudin, menyampaikan bahwa tujuan Rakor ini adalah memberikan pemahaman tentang nilai-nilai antikorupsi baik kepada ASN maupun pemohon perizinan.
“Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah implementasi pelayanan prima dan pencegahan korupsi dalam proses perizinan.
Termasuk penertiban rekomendasi teknis, serta melakukan langkah tindak lanjut untuk perbaikan pemrosesan perizinan agar memenuhi pelayanan prima.
Dan ekspektasi masyarakat, serta mencegah praktik pungli dan korupsi,” jelasnya.
Uding mengharapkan, output dari Rakor ini meliputi laporan hasil pemantauan proses perizinan dan telaah kerawanan korupsi di sektor perizinan strategis Pemda tahun 2024.
Serta katanya, peta kerawanan korupsi di area pelayanan publik sektor perizinan.
“Selain itu, juga dirumuskan rekomendasi pencegahan korupsi terhadap pelaksanaan perizinan strategis Pemda tahun 2024.
Serta laporan pemantauan tindak lanjut rekomendasi pencegahan korupsi dalam pelaksanaan perizinan strategis Pemda tahun 2024,” pungkasnya. ***